KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 673 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN NAMA MADRASAH ALIYAH NEGERI, MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI, DAN MAN DI JAWA TIMUR

 

KEPUTUSAN MENTERI AGAM REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 673 TAHUN 2016 TENTANG 
PERUBAHAN NAMA MADRASAH ALIYAH NEGERI, 
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI, DAN MADRASAH ALIYAH NEGERI DI JAWA TIMUR

Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, tsnawiyah negeri, dan madrasah ibtidaiyah negeri di Jawa Timur dengan surat keputusan menteri (KMA) Nomor 671 tahun 2016. 

KMA Nomor 673 tahun 2016 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. 

KMA Nomor 673 tahun 2016 menetapkan perubahan nama-nama madrasah negeri yang ditulis di lampiran I, II, dan III. 

Adapun jumlah nama madrasah yang dirubah di Jawa Timur sebagai berikut : 

MAN berjumlah 83 Madrasah, MTsN berjumlah 180 Madrasah, MIN berjumlah 145 Madrasah. 



0 Comments