PPPK Teknis Kemenag 2022, Berikut Jadwal Lengkap dan Jenis Dokumen yang Diunggah

 

PPPK Teknis Kemenag 2022, Berikut Jadwal Lengkap dan Jenis Dokumen yang Diunggah

1. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia  pensiun  pada  jabatan  yang  akan  dilamar  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;

3. Tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  atau  tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai  pegawai  swasta  (termasuk  pegawai  Badan  Usaha  Milik  Negara  atau  Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia  ditempatkan  di  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  atau negara lain yang ditentukan; 

9. Wajib  memiliki  pengalaman  di  bidang  kerja  yang  relevan  dengan  Jabatan  Fungsional dilamar untuk:

a.    Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b.    Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;

c.    Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya

10. Wajib  mendapatkan  izin  tertulis  dari  Suami/Istri  atau  Orang  Tua/Wali  bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

 

2.  PERSYARATAN KHUSUS

Seluruh  pelamar  wajib  mengikuti  persyaratan  wajib  tambahan  sebagaimana  ketentuan Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  970 tahun  2022  tentang  Persyaratan  Wajib  Tambahan  dan  Sertifikasi  Kompetensi  sebagai Penambahan  Nilai  Seleksi  Kompetensi  Teknis  dalam  Pengadaan  Pegawai  Pemerintah dengan  Perjanjian  Kerja  untuk  Jabatan  Fungsional  Teknis  sebagaimana  terlampir  dan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja  di  Kementerian  Agama  yang  dibuktikan  dengan  surat  keputusan  yang  sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;

2. Bagi  pelamar  jabatan  guru  wajib  terdaftar  pada  SIMPATIKA  dan  masih  aktif  bekerja  di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja  di  Kementerian  Agama,  dikecualikan  bagi  formasi  jabatan  dosen  yang  dibuka umum;

5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

6. Bagi  pelamar  formasi  Jabatan  Fungsional  Pentashih  Mushaf  Al-Qur’an  wajib  memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.   

0 Comments