Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI
Pembuatan SPM Tunjangan Hari Raya (THR) pada Aplikasi SAKTI
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN.
- Peraturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti aturan THR pada tahun berkenaan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) PNS/TNI/Polri tahun 2022 dibayarkan secara penuh tanpa potongan.
- SPM Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 yang diajukan ke KPPN sebelum tanggal 18 April 2022 maka tanggal jatuh temponya tanggal 18 April 2022.
- Apabila SPM THR diajukan ke KPPN setelah 18 April 2022 maka tanggal jatuh temponya menjadi segera.
- Pencairan THR PNS/POLRI/TNI paling lambat 10 hari sebelum hari raya (H-10).
- Untuk SPM THR yang menggunakan aplikasi GPP, PPNPN, PPPK lakukan rekon Gaji THR ke KPPN terlebih dahulu untuk dapat diimport data Gaji THR ke aplikasi SAKTI.
- Pastikan data supplier pegawai untuk pembuatan SPM THR telah tersedia, untuk langkah-langkah
- Pembuatan supplier silahkan unduh juknis terkait pembuatan supplier pada modul komitmen.
- Perubahan Jenis-jenis SPM Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sebagai berikut:
- 251 - THR Gaji PNS/TNI/Polri (Untuk pembayaran THR komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum)
- 252 - THR PPPK (Untuk pembayaran THR bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja))
- 253 - THR Pejabat Negara (Untuk pembayaran THR bagi Pejabat Negara)
- 254 - THR PPNPN (Untuk pembayaran THR bagi Pegawai Non-ASN dan THR Keagamaan bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti)
- 259 - THR Tunkin (Untuk pembayaran THR komponen tunjangan kinerja).
0 Comments