PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022


PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

Assalamualaikum. wr. wb.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru atau Juknis TPG bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.





KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7321 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI   BAGI GURU MADRASAH, KEPALA MADRASAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN 2022.

Latar Belakang

Guru,  kepala  dan  pengawas  sekolah  pada  madrasah  sebagai  tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran  sesuai  dengan  prinsip  profesionalitas.  Sebagai  wujud  prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya. Dalam melaksanakan  tugas  keprofesian  pendidik  dan  kepengawasan  sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dipandang  perlu  memberikan tunjangan  profesi  bagi  guru,  kepala  madrasah  dan  pengawas  sekolah  pada madrasah.

Terkait  hal  tersebut,  untuk  kelancaran  pembayaran tunjangan profesi bagi  guru,  kepala  dan  pengawas  sekolah  pada  madrasah  yang  telah memperoleh  sertifikat  pendidik,  Nomor  Registrasi  Guru  (NRG),  memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan  peraturan  perundang-undangan  diperlukan  petunjuk  teknis  tentang pembayaran  tunjangan  profesi  bagi  guru,  kepala  madrasah  dan  pengawas sekolah pada madrasah. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota,  satuan  pendidikan,  guru  dan tenaga kependidikan.

Pengertian Umum Juknis TPG 2022

1. Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan  jaminan  kesejahteraan  sosial  sebagai  penghargaan  atas profesionalitasnya,  yang  diberikan  kepada  guru  yang  telah  memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

3. Guru adalah guru madrasah yang mengajar sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling /konselor.

4. Guru  kelas  adalah  guru  yang  mempunyai  tugas,  tanggung  jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran  di  kelas  tertentu  di  RA  dan  MI/MILB  kecuali  mata  pelajaran Pendidikan  Jasmani,  Olah  Raga  dan  Kesehatan,  dan  Pendidikan  Agama Islam.

5. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang,  dan  hak  secara  penuh  dalam  proses  pembelajaran  pada  satu mata pelajaran tertentu di madrasah.

6. Guru  bimbingan  dan  konseling  adalah  pendidik  yang  berkualifikasi akademik  minimal  sarjana  Pendidikan  (S1)  dalam  bidang  bimbingan  dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.

7. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling.

8. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Guru  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja,  yang  selanjutnya disebut Guru PPPK  adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan guru.

10. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau  diangkat  oleh  pimpinan  penyelenggara  pendidikan  yang diselenggarakan  oleh  masyarakat  berdasarkan  perjanjian  kerja  dan  telah bertugas  untuk  jangka  waktu  paling  singkat  2  (dua)  tahun  secara  terus menerus  serta  tercatat  pada  satuan  administrasi  pangkal  di  satuan pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah  pusat,  pemerintah daerah, atau masyarakat.

11. Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  dipekerjakan  (PNS  DPK)  adalah  guru Pegawai  Negeri  Sipil  yang  melaksanakan  tugas  di  luar  instansi  induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya  dibuktikan  oleh  Surat  Keputusan  (SK)  Pejabat  Pembina Kepegawaian di instansi induknya.

12. Kepala  madrasah  adalah  pemimpin  madrasah  yang  melaksanakan  tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan supervisi kepada guru  dan  tenaga  kependidikan  serta  dapat  melaksanakan  tugas pembelajaran  atau  pembimbingan  untuk  memenuhi  kebutuhan  guru madrasah.

13. Pengawas sekolah pada madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang  untuk  melaksanakan  pengawasan  akademik  dan  manajerial pada satuan pendidikan madrasah.

14. Satuan administrasi pangkal yang selanjutnya disebut SATMINKAL adalah satuan  pendidikan  utama  yang  secara  administrasi  guru  atau  kepala madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.

15. Kualifikasi  akademik  adalah  tingkat  pendidikan  minimal  yang  harus dipenuhi  oleh  seorang  pendidik  yang  harus  dibuktikan  dengan  ijazah dan/atau  sertifikat  keahlian  yang  relevan  sesuai  ketentuan  perundang- undangan yang berlaku.

16. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada  guru  sebagai  tenaga  profesional  yang  diterbitkan  oleh  Lembaga Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  sesuai  dengan  peraturan  perundang- undangan.

17. Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  pengakuan  terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan  dengan  menggunakan angka  kredit,  jabatan,  dan  pangkat  yang  setara  dengan  angka  kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

18. Surat  Keputusan  Penetapan  Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil adalah  surat  keputusan  penetapan  pangkat,  golongan  dan  angka  kredit Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

19. Nomor  Registrasi  Guru  yang  selanjutnya  disingkat  NRG  adalah  nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang  studi  atau  keahlian,  yang  berbeda  antara  pemegang  satu  dengan lainnya.

20. Nomor  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  Kementerian  Agama  yang selanjutnya  disingkat  NPK  merupakan  nomor  unik  yang  diterbitkan  oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik PNS maupun GBPNS.

21. Sistem  Informasi  Manajemen  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan Kementerian  Agama  yang  selanjutnya  disebut  SIMPATIKA  adalah  sistem pendataan  dan  informasi  guru  dan  tenaga  kependidikan  yang  berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.

22. Surat  Keterangan  Melaksanakan  Tugas  (SKMT)  adalah  surat  keterangan untuk  melaksanakan  tugas  mengajar  sebagai  guru  dan  melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan.

23. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi.

24. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat  Keputusan  yang  diterbitkan  berdasarkan  analisis  kelayakan  hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT, SKBK,  dan  kehadiran  dari  satuan  kerja  yang  diterbitkan  secara  digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

25. SPTJM  adalah  Surat  Pertanggungjawaban  Mutlak  atas  pembayaran Tunjangan  Profesi  Guru  yang  dibuat  oleh  Kuasa  Pengguna  Anggaran  dan penerima Tunjangan Profesi Guru.

26. Surat  Keputusan  Penetapan  Penerima  Tunjangan  Profesi  adalah  Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang  merupakan  dasar  pemberian  tunjangan  profesi,  yang  diterbitkan melalui SIMPATIKA.

27. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.  Dalam  hal  ketentuan  tunjangan  profesi,  hak  cuti  berlaku  bagi guru PNS dan GBPNS.

28. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara  guru  dan  penyelenggara  pendidikan  atau  satuan  pendidikan  yang memuat  syarat-syarat  kerja  serta  hak  dan  kewajiban  para  pihak  dengan prinsip  kesetaraan  dan  kesejawatan  berdasarkan  peraturan  perundang- undangan.

Tujuan

Petunjuk Teknis  ini  disusun  untuk  menjadi  acuan  pembayaran  tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Sasaran  Sasaran petunjuk teknis ini adalah :
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3.  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4.  Pengawas Sekolah pada Madrasah.
5. Kepala Madrasah.
6. Guru Madrasah.


 

DOWNLOAD FILE JUKNIS TPG 2022 SEBAGAI BERIKUT : 

"JUKNIS TPG MADRASAH T.A 2022" 

ATAU 

LEWAT LINK SIMPATIKA KEMENAG

JUKNIS TPG BAGI GURU MADRASAH TA 2022

 

 


0 Comments