Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair
Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair
Kriteria Penerima
Insentif untuk Guru Madrasah Non PNS :
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau
MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama
(NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan
administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap
Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka
waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan
administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian
Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1
atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam
tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang
dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,"
10. Tidak beralih status dari guru RA
dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
untuk lebih lengkapnya di link berikut Penerima Insentif untuk Guru Madrasah Non PNS
Post a Comment