Apa Itu Asesmen Nasional ?
Penjelasan Tentang Asesmen Nasional
Asesmen Nasional adalah program
penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada
jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil
belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas
proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung
pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama,
yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan
Belajar.
Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk
meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan
informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada
gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan
informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b)
kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan
antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan
Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau
pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional
bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan
pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional
juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan
yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat
mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya
pada perbaikan mutu pembelajaran.
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor:
030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen
Nasional Tahun 2021 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Standar,
Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi, .
Ruang lingkup POS AN meliputi: a. kepesertaan asesmen nasional; b. pelaksana asesmen nasional; c. penyiapan instrumen asesmen nasional; d. pelaksanaan dan penyiapan teknis; e. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional; f. pemantauan dan evaluasi; g. biaya pelaksanaan asesmen nasional; h. prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut; i. sanksi; dan j. kendala dalam pelaksanaan AN.
Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional : 1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.
Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada
Satuan Pendidikan 1. Peserta Asesmen
Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: a.
Kepala satuan pendidikan; b.
Seluruh Pendidik; c. Peserta
didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan, d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai
sampel hanya pada sekolah induk. 2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter,
dan Survei Lingkungan Belajar. 3. Seluruh
Pendidik dan Kepala
satuan pendidikan mengikuti
Survei Lingkungan Belajar.
Persyaratan Peserta Didik : 1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid. 2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a. jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b. jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN. 3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi. 4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN. 5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10. 6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7. 7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
Persyaratan Pendidik
1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar
pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif
mengajar pada satuan pendidikan.
4. Pendidik yang
mengajar pada lebih
dari satu satuan
pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang
bersangkutan mengajar.
5. Pendidik pada
Satuan Pendidikan yang
peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Persyaratan Kepala Satuan
Pendidikan
1. Kepala Satuan
Pendidikan yang berstatus
sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar
pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat
sebagai kepala satuan
pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Kepala
satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti
AN di setiap
satuan pendidikan tempat
yang bersangkutan bertugas.
5. Kepala satuan
pendidikan pada Satuan
Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap
mengikuti AN.
Pemilihan Peserta Didik
1. Peserta didik
yang mengikuti AN
adalah peserta didik
yang terpilih secara acak
(random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh
Kementerian.
2. Jumlah peserta
didik yang dipilih
untuk mengikuti AN
pada setiap satuan pendidikan
ditentukan sebagai berikut:
a. Jenjang SD/MI
dan yang sederajat
maksimal 30 orang
dan cadangan 5 orang.
b. Jenjang SMP/MTs
dan yang sederajat
maksimal 45 orang
dan cadangan 5 orang.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan
yang sederajat maksimal
45 orang dan cadangan 5 orang.
d. Jenjang
SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e. Jenjang
SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f. Jenjang
SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g. Jenjang
Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h. Jenjang Paket
B/Wustha maksimal 45
orang dan cadangan
5 orang; dan
i. Jenjang
Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
Demikian Informasi “POS AN ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022″
Post a Comment